Pages

Jumat, 27 Mei 2011

KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI

Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri

1. Persyaratan Kenaikan Pangkat Fungsional

1. Untuk Persyaratan Kenaikan Pangkat Fungsional Golongan II (II/a s.d. II/d)
Yang berhak tanda tangan Penilaian Angka Kreditnya dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Minimal Score :
II/a : 25
II/b : 40
II/c : 60
II/d : 60

Lampiran yang dikumpulkan ke Pemerintah Kota Surabaya

* PAK baru harus asli
* PAK lama
* DP-3 dalam masa minimal 2 tahun
* Fotocopy SK terakhir
* Fotocopy Karpeg
* Fotocopy Ijasah terakhir

2. Untuk Persyaratan Kenaikan Pangkat Fungsional Golongan III (III/a s/d III/d)
Yang berhak tanda tangan Penilaian Angka Kreditnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tingkat I Kota Surabaya.

Minimal Score :
III/a : 100
III/b : 150
III/c : 200
III/d : 300

Lampiran yang dikumpulkan ke Pemerintah Kota Surabaya

* PAK baru harus asli
* PAK lama
* DP-3 dalam masa minimal 2 tahun
* Fotocopy SK terakhir
* Fotocopy Karpeg
* Fotocopy Ijasah terakhir

3. Untuk Persyaratan Kenaikan Pangkat Fungsional Golongan IV (IV/a s/d IVe)
Yang berhak tanda tangan Penilaian Angka Kreditnya dari Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

Minimal Score :
IV/a : 400
IV/b : 550
IV/c : 700
IV/d : 850
IV/e : 1000

Lampiran yang dikumpulkan ke Pemerintah Kota Surabaya

* PAK baru harus asli
* PAK lama
* DP-3 dalam masa minimal 2 tahun
* Fotocopy SK terakhir
* Fotocopy Karpeg
* Fotocopy Ijasah terakhir

2. Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler

* Salinan / Fotocopy sah Kartu Pegawai.
* Surat Pengantar / Usulan dari Pimpinan Instansi.
* Salinan / Fotocopy sah Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
* Salinan / Fotocopy sah Keputusan dalam Pangkat Terakhir.
* Salinan / Fotocopy sah Daftar Penilaian Prestasi Kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
* Salinan / Fotocopy sah Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah / Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan.
* Salinan / Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) Tingkat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Diklatpim IV (ADUM) bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengusulkan Kenaikan Pangkat ke Pangkat Penata Muda golongan ruang III/a.
* Salinan / Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) Tingkat II atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Diklatpim III (SPAMA) bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengusulkan Kenaikan Pangkat ke Pangkat Pembina golongan ruang IV/a.
* Surat Penugasan dipekerjakan / diperbantukan diluar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

3. Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional tertentu

* Surat Pengantar / Usulan dari Pimpinan Instansi.
* Salinan / Fotocopy sah Kartu Pegawai.
* Salinan / Fotocopy sah Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
* Salinan / Fotocopy sah Keputusan dalam Pangkat terakhir.
* Salinan / Fotocopy sah Daftar Penilaian Prestasi Kerja / DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.
* Salinan / Fotocopy sah Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah / Diploma bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan.
* Salinan / Fotocopy sah Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Terakhir, Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
* Asli Penetapan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.


4. Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah / Diploma

* Surat Pengantar / Usulan dari Pimpinan Instansi.
* Salinan / Fotocopy sah Kartu Pegawai.
* Salinan / Fotocopy sah Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
* Salinan / Fotocopy sah Keputusan dalam Pangkat Terakhir.
* Salinan / Fotocopy sah Daftar Penilaian Prestasi Kerja / DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir.
* Salinan / Fotocopy sah Surat Tanda Tamat Belajar / Ijazah / Diploma.
* Asli Penetapan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
* Salinan / Fotocopy sah Surat Keputusan / Perintah bagi PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar.
* Surat Keterangan dari Atasan tentang Uraian Tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan.
* Salinan / Fotocopy sah Surat Ijin Belajar
* Salinan / Fotocopy sah Penelitian Ijazah (bagi PNS yang memperoleh ijazah karena ijin belajar).
* Salinan / Fotocopy sah Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (bagi PNS yang memperoleh ijazah karena ijin belajar).

Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat sebagaimana tersebut di atas dibuat dalam rangkap 3 (tiga).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar